Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Sofyan Usman, emoh dihukum penjara lantaran menerima 34 lembar cek pelawat dari Otorita Batam. Menurut Sofyan, cek pelawat tersebut hukumnya halal diterima karena dia pergunakan untuk membangun masjid. "Apakah saya yang seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan berniat untuk membantu pembangunan masjid pantas dihukum penjara?" ujarnya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Kamis, 22 Desember 2011.
Sofyan Usman
Saat perkara terjadi 2009 lalu, Sofyan masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ia didakwa menerima uang tunai Rp 150 juta dan cek pelawat senilai total Rp 850 juta dari Otorita Batam. Duit itu diduga ada kaitannya dengan bagian Otorita Batam dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2009 sebesar Rp 85 miliar.
Dalam sidang, Sofyan tak menepis dakwaan tersebut. Ia mengaku pernah menerima fulus sebesar itu dari Otorita setelah APBNP ditetapkan. Namun, uang itu diklaim Sofyan tak dia nikmati sendiri, melainkan dia pakai untuk pembangunan masjid di Kompleks DPR Cakung, Jakarta Timur. "Saya enggak merasa korupsi karena uang yang saya terima itu enggak saya manfaatkan untuk kepentingan pribadi dan orang lain. Jadi, saya enggak ada beban. Siapa pun yang jadi pimpinan pembangunan masjid pasti akan mencari biaya ke sana ke mari," kata Sofyan yang saat ini juga berstatus terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
sumber
--
Source: http://www.osserem.me/2011/12/korupsi-halal-karena-buat-masjid.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar