Jumat, 23 Desember 2011

2011-12-24T11:24:24.422+07:00


Ilustrasi PNS

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sudah ditandatangani 3 menteri yaitu, MenDaGri (Menteri Dalam Negeri), MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan MenKeu (Menteri Keuangan) pada 24 Agustus 2011 , moratorium (penundaan) CPNS berlaku hingga Desember 2012.

Lantas, bagaimana jika di suatu daerah ada yang kekurangan pegawai?
Ramli Naibaho, Deputi SDM Bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengatakan, jika ada suatu daerah yang kekurangan PNS, maka akan dilakukan mutasi PNS antar daerah yang kelebihan pegawai. Ramli pun memastikan penundaan penerimaan CPNS tersebut akan berlangsung sampai tahun 2013 jika secara nasional jumlah PNS sudah mencukupi.

Walaupun diadakan penundaan penerimaan CPNS, jika dalam masa moratorium suatu instansi pusat dan daerah yang memerlukan pegawai khusus dan mendesak, penerimaan PNS boleh dilakukan tetapi tetap berdasarkan laporan Anjab (Analisa Jabatan).

Menurut data yang dikeluarkan Kemenpan-RB 2011, 297 daerah di Indonesia telah melakukan pembelanjaan pegawai di APBD-nya di atas 50%. Jika hal ini tidak diberi tindakan dan tetap dilakukan, maka akan terjadi kebangkrutan.

"Sebenarnya sudah banyak daerah yang APBD-nya bangkrut yang dikarenakan belanja pegawai terlalu berlebihan. Tapi oleh pemerintah tetap diberikan dana. Nah, ini yang ingin kita ubah agar PNS lebih di optimalkan dan tidak menjadi beban negara lagi" ujar Ramli.

sumber



Jangan lupa di like...
   
@osserem Follow juga ya....

osserem 24 Dec, 2011


--
Source: http://www.osserem.me/2011/12/ilustrasi-pns-sesuai-dengan-surat.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More